Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu

Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu

Ende – Bawaslu Kabupaten Ende - Sosialisasi peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu, Kamis (22/10/2020) di Hotel Syifa, Jalan Gatot Subroto, diikuti  oleh 50 peserta dari unsur tokoh agama, kelompok umat basis (KUB) agama Katolik, kelompok pengajian, dan remaja masjid. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, yang didampingi Anggota Basilius Wena, Maria Uria Ie, dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Rasyid Abubakar. Sosialisasi menghadirkan 3 narasumber, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ende.

Pada acara pembukaan, Natsir mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh komunitas keagamaan. Komunitas ini diharapkan menjadi agen informasi bagi Bawaslu. Apa yang diperoleh dari hasil sosialisasi menjadi dasar untuk menyebar informasi ke masyarakat lain tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu. Peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Diakuinya belum banyak diketahui oleh masyarakat, untuk itu momen ini menjadi sangat penting sebagai ajang sosialisasi peran dan fungsi Bawaslu kepada komunitas masyarakat sebagai mitra kerja pengawasan partisipatif tingkat dasar. Lebih jauh ia mengatakan, Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas semata, namun lebih dari itu, Bawaslu bisa juga sebagai hakim atau eksekutor penyelesaian masalah Pemilu/Pilkada.

Natsir, sebagai pemateri pertama dengan tema “Kelembagaan Bawaslu dan Sejarah Singkat.” Ia menjelaskan, badan ini sebelumnya bernama Panwaslak, Panwaslu, dan sekarang menjadi badan pengawas pemilu (Bawaslu). Perubahan dari status ad hoch menjadi permanen merupakan waktu yang cukup lama melalui sebuah proses panjang, ujarnya. Pemateri kedua, Maria Uria Ie, tema “Peran Bawaslu Kabupaten Ende Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan.” Menurutnya, peran utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan sebelum melakukan tindakan. Selanjutnya melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, politik uang, netralitas semua pihak dalam kampanye atau kegiatan lain yang dilarang oleh UU Pemilu. Ia juga menambahkan, Bawaslu selalu melakukan pemetaan lokasi kerawanan pemilu, agar mudah dilakukan penelusuran jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain lokasi kerawanan pemilu juga pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara Pemilu, paslon, tim kampanye, masyarakat, pemerintah dan semua pihak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemateri terakhir, Basilius Wena, tentang “Peran Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Pemilu.” Ia menjelaskan peran Bawaslu terhadap pelanggaran Pemilu/Pilkada yakni menerima dan mengumpulkan data hasil temuan dan laporan dari Bawaslu sendiri dan masyarakat. Data dugaan pelanggaran akan dikaji atau diproses sesuai dengan syarat formil dan syarat materil. Dari dua syarat ini akan menentukan jenis pelanggaran yakni pidana  atau  administrasi. Dua jenis pelanggaran ini akan diputuskan usai dikaji datanya oleh tim sentragakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan).

Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam Pemilu/Pilkada sering kali terjadi, namun masyarakat enggan melapor kepada Bawaslu karena tidak memiliki cukup bukti, sehingga pelaku dugaan pelanggaran tidak bisa diproses secara hukum. Basilius mengajak seluruh peserta, agar membantu melakukan pengawasan saat Pemilu /Pilkada, dan jangan segan-segan melapor ke Bawaslu dan jajaran di bawahnya, dengan syarat memenuhi ketentuan sesuai yang diatur di dalam UU Pemilu Nomor 7  Tahun 2017. Penulis: Putri Hutami – Editor: Yos Ilang

1
Basilius Wena  dan Maria Uria Ie, saat membawakan materi. Foto: Sil S.