Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sosialisasi Perbawaslu Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Ketua Bawaslu Ende Natsir B. Kotten dan Staf Divisi Hukum, Penanganan Pelangggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Ferdinandus Anadena mengikuti kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (HHDI) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara virtual yang diikuti oleh Ketua dan Anggota  Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, pada Senin (14/2/2022).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa yang didampingi Anggota Melpi M. Marpaung, Baharudin Hamzah, Noldi T. Hungu dan moderator Kabag HHDI Felipus C. Boling.

Thomas mengatakan, perkembangan teknologi digitalisasi saat ini semakin pesat khususnya dalam pengelolaan kelembagaan berbasis elektronik.

Kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 adalah menindaklanjuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Setiap pimpinan lembaga pemerintahan baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengikuti sosialisasi agar paham dan mampu menghadapi  tantangan teknologi inforamasi di masa yang akan datang.

Tantangan itu harus bisa dikelola dan dimanfaatkan secara baik hingga  menghasilkan output kerja dari semua agenda kegiatan baik dari Bawaslu RI sampai ke  tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Agenda tersebut terkait perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintahan, kepegawaian, kearsipan, dan kepengawasan. 

“Ia berharap sistem berbasis elektronik itu dapat dikelola secara profesional, karena manfaatnya dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan yang  semakin cepat,” ungkap  Thomas

Selain itu, Baharudin mengungkapkan, sejatinya ada dua sistem yang dapat diterapkan dalam pelayanan pemerintahan, yakni sistem manual dan elektronik. 

“Dari kedua sistem ini yang paling nyaman adalah sistem manual. Namun, dengan perkembangan teknologi saat ini, sistem elektronik juga menjadi sangat penting dan dibutuhkan,” ujar Baharudin.

Sementara Koordinator Divisi HHDI Melpi M. Marpaung juga mengungkapkan, penerapan pelayanan pemerintahan secara elektronik merupakan penerapan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan terpercaya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa yang paling penting dalam pelayanan berbasis elektronik adalah kesiapan jaringan internet dan sumber daya manusia. 

“Kedua hal ini menjadi unsur utama memastikan pelayanan publik berbasis elektronik secara optimal,” tegas Melpi.  Penulis: Ferdi Anadena – Editor: Yos Ilang