Spirit Kolektif Kolegial Terpimpin
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Pengawas Pemilu harus selalu mengedepankan semangat kolektif kolegial terpimpin dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin, saat berdialog di ruangan kerjanya usai melakukan kegiatan Evaluasi Pengawasan di Bawaslu RI, bersama anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, Kamis (18/11/2021).
Afifuddin yang juga sebagai Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi mengatakan, koordinasi antara pimpinan di lembaga bawaslu sangat penting dan utama dilakukan.
Tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga dilakukan di daerah dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kolektif kolegial terpimpin harus dimaknai sebagai landasan dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang diberikan UU Pemilu.
Setiap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan Pemilu/Pemilihan harus berkoordinasi dengan ketua atau pimpinan.
Karena, hal ini erat kaitannya dengan pengambilan keputusan. Semua data dan dokumentasi hasil pengawasan harus tersimpan secara baik dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Komunikasi antar divisi, sejatinya sudah dimulai dari perencanaan. Sehingga pelaksanaannya mudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme masing-masing bagian.
Substansi hubungan kerja antara divisi dimulai dari kesiapan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan hingga sampai pada penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sngketa proses pemilu.
Selain itu, kerja-kerja pengawas pemilu harus transparan, adil dan jujur. Prinsip-prinsip pengawasan diterapkan secara baik hingga menimbulkan efek peningkatan kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik.
Kegiatan sosialisasi, informasi regulasi, teknis pengawasan wajib disampaikan ke publik melalui media sosial guna terciptanya resonansi kuat terhadap mindset masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawalu Ende Maria Uria Ie, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021) mengatakan, sangat mengapresiasi undangan Bawaslu RI.
Evaluasi kerja dan penyampaian laporan hasil pengawasan ke Bawaslu RI merupakan bagian penting untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas kerja pengawas.
Sebagai koordinator divisi pengawasan, ia berkomitmen akan melaksanakan amanat yang disampaikan pimpinan Bawaslu RI. Terkait koordinasi antara pimpinan dan pendokumentasian hasil pengawasan dengan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Ende.
Berikut data-data yang diserahkan ke Bawaslu RI, yaitu SK pusat pendidikan pengawasan partisipatif, Data SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif), laporan kegiatan dan foto, hasil pengisian aplikasi SIGAP, data MOU, data pegawai bawaslu kabupaten, serta laporan hasil pengawasan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) tahun 2021. Penulis: Maria Ie – Editor: Yos Ilang
Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung (tengah duduk) foto bersama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, usai Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pengawasan di Kantor Bawaslu RI, Kamis (18/11/2021)/Foto: Dok. Bawaslu Ende