Tahapan Pendaftaran Caleg Sering Temukan Pelanggaran
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Tahapan pendaftaran calon anggota badan legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum, sering temukan pelanggaran. Bawaslu dan jajarannya dituntut untuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan upaya pencegahan.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi M. Marpaung, saat kegiatan Rapat Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilu, Tahapan Pemilihan, dan Perbawaslu Non Tahapan, secara daring, Jumat (27/08/2021).
Memasuki pekan keempat bulan Agustus, ada 10 Perbawaslu yang telah dibahas, dari 39 Perbawaslu yang dievaluasi oleh Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-NTT.
Pada edisi kelima, pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor dan Lembata dipercaya sebagai narasumber. Pembahasan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, oleh Bawaslu Alor, dengan narasumber Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran.
Sedangkan, pembahasan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, oleh Bawaslu Lembata, sebagai narasumber Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Lambertus B. Kolin.
Melpi mengungkapkan, dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas diatur, namun dalam Perbawaslu memiliki tantangan tersendiri khususnya pengawasan di kabupaten/kota.
Menurutnya, “Calon anggota legislatif perempuan kadang hanya memenuhi kuota, tanpa memperhatikan hal-hal yang lebih substansif yakni kemampuan. Kita ingin kuotanya dinaikan dan diikuti dengan kompetensi, tetapi dalam UU nya belum ada perubahan,” kata Melpi.
Ia juga mengatakan, hasil pembahasan Perbawaslu dari Divisi HP3S 22 Kabupaten/Kota, akan dikompilasi dalam bentuk buku oleh divisi hukum Bawaslu NTT.
Sebagai pengawas pemilu, penting untuk kita ikuti kegiatan ini, karena sudah terjadwal secara rutin seminggu sekali. Selain itu, dapat meningkatkan kemampuan analisis pengawas pada penyelenggaraan tahapan pemilu nanti.
Terkait Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018, soal syarat dukungan, ia mengatakan perlu koordinasi yang baik dengan penyelenggara Pemilu.
Ke depan, “Perlu memperhatikan secara ketat mekanisme pengawasan, agar penyampaian informasi baik masukan, saran, maupun rekomendasi, harus dalam bentuk tertulis bukan lisan, karena ujung-ujungnya akan berdampak pada hukum,” ujar Melpi.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi), Baharudin Hamzah, mengatakan, setiap minggu memori kita pasti penuh.
Hasil evaluasi perbawaslu, terekam dan tersimpan jelas sebagai modal investasi pengawasan, dan menjadi panglima dalam tugas-tugas kelembagaan menyongsong pemilu 2024 nanti.
Ia mengapresiasi Bawaslu Lembata dan Alor, yang sudah menggali dan memantik peserta terlibat dalam diskusi yang alot dan terarah. Mengurai benang kusut, hingga menemukan persoalan sebagai masukan untuk ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi.
“Jika hasil evaluasi nanti, ada yang tidak tercover di Bawaslu, kita jadikan sebagai sumber informasi yang dapat memperkaya dan menambah pengetahuan kita,” ujar Bahar.
Ia juga mengingatkan pimpinan Bawaslu kabupaten/kota, agar memperhatikan persyaratan dan verifikasi calon peserta pemilu. Kedua hal ini, sangat rentan dan membutuhkan pengawasan ekstra ketat, agar tidak keluar dari regulasi pengawasan.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, menyoroti tentang pencalonan mantan narapidana.
Menurutnya, pencalonan mantan narapidana menjadi persoalan yang sering terjadi pada setiap tahapan pemilu. Ia menyarankan agar Perbawaslu harus lebih rinci dan jelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi pengawas dalam pengambilan keputusan. Penulis/Editor: Yos Ilang