Lompat ke isi utama

Berita

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar: Antara Keputusan dengan Alasan harus Ada Hubungan Kausalitas

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar: Antara Keputusan dengan Alasan harus Ada Hubungan Kausalitas

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Keputusan Bawaslu harus memiliki landasan hukum yang kuat, antara keputusan dengan alasan hukum harus ada hubungan kausalitas.

Hal ini disampaikan Bahctiar Baetal,Tenaga Ahli Bawaslu RI dalam kegiatan Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (16/7/2021).

Narasumber dalam kegiatan ini yakni Bachtiar Baetal (Tenaga Ahli Bawaslu RI) dengan materi Urgensi Penyusunan Legal Drafting Bagi Bawaslu dan Rizki Dermawan Sinaga (Tim Assistensi Bawaslu RI) dengan materi Fungsi dan Tujuan Pembuatan Legal Opini di Lingkungan Bawaslu. 

Rakernis dibuka Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa dan didampingi oleh Anggota  Melpi M. Marpaung, Jemris Fointuna, dan Noldi T. Hungu.

Dalam arahannya, Thomas menyampaikan apresiasi kepada Kordiv Hukum Bawaslu NTT yang menyelenggarakan kegiatan Rakernis di tengah situasi covid-19 ini.

Menurutnya, kegiatan itu sangat penting karena membantu melaksanakan tugas dan kerja-kerja bawaslu ke depan, terutama membuat kajian dan putusan serta membangun kerjasama antara lembaga dalam bentuk perjanjian atau MOU.

Ia mendorong pimpinan dan staf dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, agar dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas diri guna menghadapi pemilu 2024 nanti. Hal ini, juga didukung oleh ketiga anggota bawaslu NTT yang hadir.

Kegiatan digelar dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Bachtiar, dalam pemaparan materinya mengungkapkan tujuan legal opinion adalah memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang dihadapi oleh pengawas pemilu/pemilihan. Pendapat hukum tersebut dibuat dalam dokumen tertulis oleh pekerja hukum di Bawaslu.

Ia menambahkan, ada tiga syarat sahnya sebuah keputusan, yaitu adanya prosedur, substansi, dan wewenang. Untuk itu menurutnya, penting dilakukan kegiatan legal drafting untuk membantu keterbatasan SDM yang terampil dan pemahaman teknis penyusunan naskah hukum yang masih lemah.

Sementara itu, Sinaga, menjelaskan legal opini adalah adanya suatu fenomena yang sangat dilematis yang disebabkan dari implikasi hukum itu sendiri.

Legal opini mempunyai akses yang sangat luas dalam masyarakat sehingga diperlukan bentuk penjabaran yang lebih konkret, aktual, dan faktual untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjingan dalam masyarakat.

Lebih jauh ia menambahkan, elemen penting legal opini adalah akurat, singkat, jelas dan berurutan. Akurat yakni dilakukan ‘check and recheck’ guna menghindari kesalahan fakta-fakta, pendapat-pendapat, angka-angka, kutipan-kutipan dan kepustakaan.

Singkat yakni hal-hal yang tidak relevan tidak perlu ditulis. Jelas yakni tidak ambiguitas artinya harus menghindari penulisan pendapat hukum, dan berurutan yakni pengaturan harus cukup sistimatis.

Fungsi legal opini menurutnya, “sebagai acuan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan bahan argumentasi penentuan kebijakan lembaga dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang, tegasnya.  Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang

1
Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi  Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-NTT saat mengikuti Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini secara daring, Jumat (16/7/2021).Foto: Ferdi Anadena