Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Jajaran, Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Ende Gelar Rapat Pembinaan Teknis Penanganan Pelanggaran

-

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H., saat memberikan arahan saat pelaksanaan kegiatan rapat dukungan pembinaan penanganan dan penindakan pelanggaran,  Senin, (27/04/2026) .

Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Dalam rangka memperkuat integritas demokrasi melalui kesiapan jajaran yang optimal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyelenggarakan rapat dukungan pembinaan penanganan dan penindakan pelanggaran Senin, (27/04/2026). Kegiatan strategis ini melibatkan seluruh jajaran staf sekretariat guna menyelaraskan persepsi dan kompetensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pemilu di wilayah Kabupaten Ende. Pertemuan digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Ende dengan fokus utama memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara penanganan pelanggaran secara teknis. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan kapasitas internal agar setiap personel sekretariat memiliki ketajaman yang sama dalam memahami alur pelaksanaan penanganan dan penindakan pelanggaran.

Hadir secara langsung memimpin kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H., didampingi oleh dua Anggota Bawaslu lainnya, yakni Miftah Faridl, S.Sos., selaku Koordinator Divisi HP2H, dan Maria Uria Ie, S.Akun., selaku Koordinator Divisi P3S. Kehadiran para pimpinan ini juga diperkuat dengan partisipasi aktif kepala sekretariat, para kepala subbagian serta seluruh jajaran staf sekretariat.

Saat membuka kegiatan, Basilius Wena menekankan bahwa sekretariat adalah tulang punggung lembaga dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis yang akurat. Ia menegaskan bahwa setiap staf wajib menguasai regulasi agar proses penanganan pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini senada dengan materi teknis yang kemudian dipaparkan oleh Maria Uria Ie. Dalam sesinya, Maria membedah setiap tahapan penindakan secara detail, mulai dari proses penerimaan laporan, pemenuhan syarat formil dan materil, hingga penyusunan kajian hukum yang objektif.

Diskusi yang dipandu oleh Kasubbag P3S dan Hukum, Elisabeth Renggi, S.Sos., berjalan sangat hidup dan interaktif. Seluruh staf menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam membedah berbagai potensi kendala teknis yang mungkin muncul saat proses penindakan di lapangan. Dengan adanya pembinaan yang mendalam dan detail ini, Bawaslu Kabupaten Ende memastikan bahwa seluruh jajarannya kini lebih siap dan profesional dalam merespons setiap bentuk dugaan pelanggaran dengan prosedur yang tepat dan akuntabel. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende

-
Seluruh jajaran staf sekretariat mengikuti jalannya rapat dukungan pembinaan penanganan dan penindakan pelanggaran Senin, (27/04/2026).