Tingkatkan Kemampuan Analisis, Kordiv HP3S Bawaslu Ende Ikut Rakernis di Bawaslu NTT
|
Ende, Baswaslu Kabupaten Ende - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Basilius Wena, mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kajian Penanganan Pelanggaran, bersama 22 Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, yang digelar Bawaslu NTT di Kupang, Selasa (4/5/2021).
Laporan panitia pelaksana, Abdul Asis, menyampaikan tujuan kegiatan yakni menyamakan persepsi tentang tugas, fungsi dan wewenang pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya memperoleh pemahaman yang sama dalam pola penanganan dan penindakan berdasarkan UU dan Perbawaslu. Serta mampu membuat kajian secara komprehensif, terstruktur, dan sistematis sesuai Perbawaslu dan kasus yg ditangani.
Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, yang juga menjabat sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran. Hadir pula Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Baharudin Hamza, Melpi M. Marpaung, Noldi T. Hungu, dan Kasek Bawaslu NTT, Ignasius Jani.
Dalam sambutannya, Thomas, menyampaikan, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat memahami secara holistik dan mampu membuat kajian, sehingga menghasilkan rekomendasi yang berkualitas.
Selain itu, juga dapat menghasilkan template agar menjadi panduan pembuatan kajian sehingga tidak ada disparitas di kabupaten/kota dalam penanganan dugaan pelanggaran.
Ia mendorong anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, agar dibuat kajian terhadap dugaan pelanggaran, sebagai persiapan dan acuan menghadapi Pemilu serentak yang akan datang.
Koordinator Pengawasan, Jemris Fointuna, juga mengajak para peserta agar serius mengikuti kegiatan. Sebab pada Pemilu 2019 lalu masih ada pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan secara tuntas, karena kajian hukum yang belum maksimal.
Sementara, Noldi T. Hungu, mengatakan, ada tiga hal penting yag harus diperhatikan dalam penanganan pelanggaran, yakni Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, dan teknis sarana prasarana. Hal ini perlu evaluasi kembali dan di-upgrade sehingga mendukung rekomendasi dari Bawaslu.
Sedangkan Baharudin Hamzah, menyampaikan hal-hal yang menjadi persoalan selama ini yakni pemahaman proses atau alur yang belum maksimal. Pemahaman itu penting, maka perlu dilakukan kajian secara kontinyu dan merefleksikan kembali pristiwa yang telah berlalu. “Lemahnya pemahaman hukum, integritas, dan soliditas sangat berpengaruh terhadap proses penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Kordiv HP3S Bawaslu Ende, Basilius Wena, mengatakan komitmennya untuk meneruskan kegiatan ini di Bawaslu Ende dengan melibatkan unsur pimpinan dan para staf.
Kegiatan pengkajian lebih dini dilakukan, agar menambah pengetahuan dan pemahaman terkait kajian. Sehingga saat pelaksanaan tahapan nanti telah dibekali kemampuan untuk mengkaji dugaan pelanggaran.
Ia mengapresiasi Bawaslu NTT karena telah menyelenggarakan kegiatan. Sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kajian penanganan pelanggaran bagi seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penulis: Tris Sagho – Editor: Yos Ilang