Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Ende Terbentuk
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ende telah terbentuk melalui rapat bersama pimpinan dan seluruh staf sekretariat di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (22/7/2021).
Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, didampingi Anggota Basilius Wena dan Maria Uria Ie.
Dalam arahan singkatnya, Natsir menjelaskan, hingga saat ini barang dugaan pelanggaran Pemilu masih kurang diperhatikan padahal dampaknya cukup besar.
Ia berharap agar seluruh jajaran sekretariat yang dipercayakan sebagai pengelola dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik, kuat dan solid.
Rapat pembentukan tim pengelola dipandu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Basilius Wena.
Basilius mengatakan, pembentukan unit pengelola merupakan instruksi dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah sebelumnya dilakukan Rakernis bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, pada Senin (19/7/2021).
Pembentukan unit pengelola merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018.
Menurutnya, secara teknis pelaksanaannya belum dilakukan secara baik, karena pembentukan setelah ada SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Selain mengurus barang dugaan pelanggaran yang masih dalam penguasaan Bawaslu, juga kesiapan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
Ia juga menambahkan, tugas unit pengelola adalah mencatat barang dugaan pelanggaran, menyimpan, mengamankan barang bukti, termasuk dugaan pelanggaran yang masih dalam penguasaan Bawaslu. Kedepan barang-barang tersebut menjadi tanggung jawab unit pengelola, tegas Basilius.
Sementara itu, Maria, juga mengungkapkan, barang dugaan pelanggaran bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak, barang mudah rusak atau tidak mudah rusak.
“Barang tersebut seyogyanya membutuhkan ketersediaan tempat yang cukup untuk menyimpan, serta anggaran biaya bagi unit pengelola karena sifatnya sangat urgen,” tegas Maria.
Berikut komposisi struktur Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Ende, yaitu Pembina: Dr. Natsir B. Kotten, M.Pd. Penanggung Jawab: Basilius Wena, SH. Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu: Elisabeth Renggi, S.Sos. Staf Pembantu: Ferdinandus Anadena, SH., Yohana T. Sagho, SH., Abdurahim S. Putra., Veronika Lembu, SH., dan Bahrudin L.Gani, ST. Penulis: Ferdi Anadena - Editor: Yos Ilang