Lompat ke isi utama

Berita

Video Conference, Pertemukan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Dalam Rakordis Pelayanan Informasi Publik

Video Conference, Pertemukan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT   Dalam Rakordis  Pelayanan Informasi  Publik

Ende, Bawaslu  -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Ende mengikuti Rapat Koordinasi (Rakordis) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik  Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar Bawaslu NTT melalui Video Conference, Senin (30/3/2020) dari  Kantor Bawaslu Ende, Jalan Bhakti Nomor 5, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, pada pukul 14.00 Wita.

Rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.  Rapat diikuti oleh ketua Bawaslu Ende, Dr. Natsir B.Kotten, M.Pd., dan anggota  Basilius Wena, SH., Maria Uria Ie, S.Akun, Koordinator Sekretariat Bawaslu Ende Rasyid Abubakar, S.Sos, serta Staf Bawaslu Ende yang menangani pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Rapat koordinasi melalui video conference, dipimpin Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, didampingi anggota  Jemris Fointuna, S.Pi., Melpi Minalria Marpaung, ST., Noldi Tadu Hungu, S.Pt., dan Baharudin Hamzah, M.Si.  .

Menanggapi pertanyaan dari anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena, terkait divisi yang menangani keterbukaan informasi publik.  Ketua Bawaslu  NTT, menegaskan bahwa divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) adalah divisi yang dipercaya sebagai penanggug jawab atas semua kegiatan pengelolaan dan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) yang telah dibentuk.

Sebagai badan publik, Bawaslu berkewajiban  membuka akses  atas informasi  Publik  yang berkaitan dengan Bawaslu, Pemilu,  dan Pemilihan kepala daerah.  Bawaslu akan mengelola berbagai macam informasi  Publik baik yang diperoleh  dari hasil pencegahan, pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa dan data Badan Publik lain yang dipergunakan  oleh Bawaslu dalam mendukung tugas-tugasnya. Informasi  publik tersebut tentu sangat dibutuhkan  oleh peserta pemilu, pemantau kepentingan  pemilu dan masyarakat luas.

Untuk itu, informasi publik  perlu dikelola secara baik dan terukur agar dapat meningkatkan kredibiltas Bawaslu. Pengelolaan PPID harus mendapat dukungan sumber daya khusus dan memadai, sehingga Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan oleh  PPID dapat diakses melalui website masing-masing Kabupaten/Kota dengan cepat  dan tepat waktu oleh masyarakat.

Dalam mendukung percepatan pelayanan informasi, Bawaslu  Kabupaten/Kota  segera membentuk  tim Keterbukaan Informasi Publik dan struktur organisasi PPID. Pembentukan paling lambat tanggal 7 April 2020 dan dikirim ke Bawaslu RI melalui Bawaslu NTT.

Hal ini dimaksudkan agar dapat melayani pengajuan informasi publik oleh pemohon. Pengajuan  dapat dilakukan  secara tertulis  melalui surat, fax, surat elektronik, daring, dan sarana lain  yang dibuat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan permintaan informasi secara tidak tertulis  dapat melalui  tatap muka, telepon atau sarana lain sesuai  perkembangan teknologi.

Prosedur permintaan informasi  diajukan kepada PPID  dengan  memuat nama pemohon, alamat pemohon, salinan indentitas pemohon,  nomor telepon, alamat surat elektronik,  rincian informasi  yang dimohonkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, cara mendapatkan salinan  informasi, dan tanggal permintaan informasi. (Yos Ilang)

ende.bawaslu.go.id