Video Conference, Pertemukan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT Dalam Rakordis Pelayanan Informasi Publik
|
Ende, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende mengikuti Rapat Koordinasi (Rakordis) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar Bawaslu NTT melalui Video Conference, Senin (30/3/2020) dari Kantor Bawaslu Ende, Jalan Bhakti Nomor 5, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, pada pukul 14.00 Wita.
Rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Rapat diikuti oleh ketua Bawaslu Ende, Dr. Natsir B.Kotten, M.Pd., dan anggota Basilius Wena, SH., Maria Uria Ie, S.Akun, Koordinator Sekretariat Bawaslu Ende Rasyid Abubakar, S.Sos, serta Staf Bawaslu Ende yang menangani pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Rapat koordinasi melalui video conference, dipimpin Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, didampingi anggota Jemris Fointuna, S.Pi., Melpi Minalria Marpaung, ST., Noldi Tadu Hungu, S.Pt., dan Baharudin Hamzah, M.Si. .
Menanggapi pertanyaan dari anggota Bawaslu Ende, Basilius Wena, terkait divisi yang menangani keterbukaan informasi publik. Ketua Bawaslu NTT, menegaskan bahwa divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) adalah divisi yang dipercaya sebagai penanggug jawab atas semua kegiatan pengelolaan dan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dibentuk.
Sebagai badan publik, Bawaslu berkewajiban membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Bawaslu, Pemilu, dan Pemilihan kepala daerah. Bawaslu akan mengelola berbagai macam informasi Publik baik yang diperoleh dari hasil pencegahan, pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa dan data Badan Publik lain yang dipergunakan oleh Bawaslu dalam mendukung tugas-tugasnya. Informasi publik tersebut tentu sangat dibutuhkan oleh peserta pemilu, pemantau kepentingan pemilu dan masyarakat luas.
Untuk itu, informasi publik perlu dikelola secara baik dan terukur agar dapat meningkatkan kredibiltas Bawaslu. Pengelolaan PPID harus mendapat dukungan sumber daya khusus dan memadai, sehingga Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan oleh PPID dapat diakses melalui website masing-masing Kabupaten/Kota dengan cepat dan tepat waktu oleh masyarakat.
Dalam mendukung percepatan pelayanan informasi, Bawaslu Kabupaten/Kota segera membentuk tim Keterbukaan Informasi Publik dan struktur organisasi PPID. Pembentukan paling lambat tanggal 7 April 2020 dan dikirim ke Bawaslu RI melalui Bawaslu NTT.
Hal ini dimaksudkan agar dapat melayani pengajuan informasi publik oleh pemohon. Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat, fax, surat elektronik, daring, dan sarana lain yang dibuat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan permintaan informasi secara tidak tertulis dapat melalui tatap muka, telepon atau sarana lain sesuai perkembangan teknologi.
Prosedur permintaan informasi diajukan kepada PPID dengan memuat nama pemohon, alamat pemohon, salinan indentitas pemohon, nomor telepon, alamat surat elektronik, rincian informasi yang dimohonkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, cara mendapatkan salinan informasi, dan tanggal permintaan informasi. (Yos Ilang)