Ende, Bawaslu Kabupaten Ende – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ende, harus dicegah dan ditindak tegas. Bawaslu Ende tidak boleh lengah dan lemah, karena itu adalah kewenangan Bawaslu.
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Ketua merangkap Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Ende, Natsir B.
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tanggal 30 Maret 2021, Nomor 13 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, pimpinan Bawaslu Ende, Maria Uria Ie dan Basilius Wena, didampingi dua staf sekretariat, Yos Ilang dan
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Guna meningkatkan pengawasan dan mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Bawaslu Ende melalui koordinator pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) Maria Uria Ie, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil