Bawaslu Ende Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Pembinaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Ende, Bawaslu Kabupaten Ende - Guna memastikan pengelolaan anggaran Pilkada 2024 berjalan akuntabel dan bebas dari potensi temuan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, Basilius Wena, S.H., mengikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Belanja Dana Hibah yang digelar Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Rabu (02/09/2026).
Kegiatan virtual yang juga diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu serta kepala sekretariat tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia ini menjadi momentum strategis bagi Bawaslu Kabupaten Ende untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran. Agenda utama rapat ini berfokus pada pemantauan, pembinaan, serta perbaikan dokumen agar tercipta kesesuaian mutlak antara realisasi penggunaan anggaran dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam arahannya, Inspektorat Wilayah memaparkan sejumlah poin krusial yang langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Ende sebagai langkah mitigasi risiko keuangan. Langkah-langkah tersebut dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah guna memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen pendukung.
Seluruh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Indonesia diinstruksikan untuk teliti menelusuri transaksi yang belum memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai demi menjamin setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika nantinya ditemukan kelebihan pembayaran atau belanja yang tidak sesuai peruntukan, maka langkah pengembalian dan penyetoran langsung ke Kas Negara wajib segera dilakukan.
Selain itu, aspek kepatuhan perpajakan turut menjadi perhatian serius, di mana setiap transaksi harus dipastikan telah melalui pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Ende juga berkomitmen menindaklanjuti secara tuntas berbagai rekomendasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP), maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dalam operasional keuangannya, Bawaslu Kabupaten Ende senantiasa memedomani regulasi pengelolaan dana hibah, termasuk Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), Kode Bagan Akun Standar, dan pedoman keuangan lainnya. Seluruh penggunaan anggaran dipastikan selaras dengan NPHD serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) guna menghindari adanya alokasi dana di luar peruntukan yang ditetapkan. Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Ende.